Thursday, October 25, 2018

Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15% Ketika Harga Minyak Dunia Naik

Pemerintah Korea Selatan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar transportasi domestik sebesar 15%. Rencana kebijakan ini diambil untuk meringankan beban rumah tangga dan usaha kecil pascakenaikan harga minyak global.
Menteri Keuangan Korea Kim Dong-yeon mengatakan penurunan tarif pajak pada bahan bakar transportasi domestik ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 6 November 2018. Dengan demikian, ada penurunan harga bahan bakar maupun potensi penerimaan pajak. Baca selengkapnya di News DDTC berjudul Harga Minyak Dunia Naik, Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15%

No comments:

Post a Comment

Buang Waktu Saja Pemeriksaan WP

Ditjen Pajak menjanjikan perbaikan proses bisnis di internal yang berkaitan dengan pemeriksaan wajib pajak.